JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menyadari jika
proses pemeriksaan Fariz RM akan tetap dilakukan pihak kepolisian Polres
Jakarta Selatan. Pihak BNN hanya memberikan informasi kebijakan legal dalam
perkara narkoba.
"Saya berikan
info saja, kalau kebijakan legal, hukumnya pengguna narkoba itu harus
direhabilitasi. Ditahan itu tidak menguntungkan, tapi direhab ini amanat
Undang-Undang. Direhab sama dengan dipenjara. Fariz itu harus dihukum dengan
direhabilitasi," kata Anang di Gedung MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta
Pusat, Rabu (7/1/2015).
Dalam kesempatan itu,
Anang juga menjelaskan jika pecandu narkoba tetap harus direhabilitasi sesuai
dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.
"Harusnya
pengguna dibawa ke tempat rehabilitasi, meskipun ia diancam dengan pidana. Itu
sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 bahwa pecandu narkotika wajib
direhabilitasi," sarannya
0 Response to "BNN Tak Akan Campuri Pemeriksaan Fariz RM"
Posting Komentar